BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ternyata lokasi pembangunan tambak udang vanname milik PT Vannamaei Inti Persada (VIP) di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, belum punya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta kelengkapan perizinan lainnya. Sehingga tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin lengkap.
Hal ini terungkap saat dikonfirmasi perihal pembangunan tambak udang PT VIP yang kini menjadi sorotan luas masyarakat ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi, Senin siang (21/7/2025).
“PT. VIP ini belum keluar PKKPRL-nya. Belum mengajukan infonya. Yang mengeluarkan PKKPRL KKP RI. Daratnya PKKPR dari Pemkab,” terang Agus.
Sementara provinsi, ditegaskan Agus, hanya mendampingi verifikasi administrasi bila sudah diajukan. Namun, faktanya PKKPRL belum diajukan.