BABELTERKINI.COM, BELITUNG TIMUR – Aktivitas tambang galian C milik PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA) di kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Lilangan, Kabupaten Belitung Timur, diduga telah berlangsung secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh penegakan hukum. Ironisnya, aktivitas itu masih terus berlangsung hingga hari ini.
Pantauan wartawan dilapangan pada Rabu 16/7 menemukan bangunan kantor, fasilitas pencucian pasir, dan berbagai infrastruktur tambang milik PT KMA berdiri permanen di kawasan hutan diduga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Padahal secara hukum, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan produksi, baik eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya alam, wajib mengantongi IPPKH. Tanpa dokumen ini, kegiatan tambang dikategorikan sebagai ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.