5 Ton Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung Berhasil Digagalkan Polisi

Foto: ist
Foto: ist

BABELTERKINI.COM, TANJUNGPADAN – Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal. Penyeludupan 5 ton pasir timah ilegal berhasil digagalkan tim gabungan di Pantai Sengkelik Tajungpandan, Rabu (23/7/2025).

“Setelah dilakukan pemantauan, ditemukan kegiatan pemindahan sejumlah karung ke kapal. Akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa karung yang berisikan pasir timah ilegal yang selanjut kita amankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Belitung,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpandan, Kamis (24/7/2025).

“ Pelaku FRZ (23) kelahiran Pontianak bertempat tinggal di Langkat Sumatera Utara,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa 5 ton pasir timah ilegal berasal dari Kabupaten Timur (Beltim).





error: Content is protected !!