BABELTERKINI.COM, BELITUNG TIMUR – Aktivitas pertambangan pasir milik PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA) di Desa Lilangan, Kabupaten Belitung Timur, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan operasi penambangan di kawasan hutan produksi (HP) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ironisnya, tak hanya menambang di kawasan hutan, sejumlah fasilitas milik PT KMA seperti bangunan permanen, bengkel, stasiun BBM, hingga instalasi pencucian pasir diduga berdiri di luar wilayah yang tercakup dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, memastikan pihaknya akan menelusuri legalitas seluruh aktivitas PT KMA. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi kehutanan terkait keberadaan aktivitas tambang yang berada dalam kawasan hutan produksi.