Terobosan Jaksa Asep Maryono Berhasil Seret Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung

Caption: Asep Maryono. (Foto: ist)
Caption: Asep Maryono. (Foto: ist)

BABELTERKINI.COM. PANGKALPINANG – Kendati sempat diragukan diseret nya kasus tambang timah ilegal di hutan lindung Belinyu Bangka ke kasus korupsi. Asep Maryono yang kala itu menjabat sebagai Kajati Bangka Belitung (Babel) tetap berkeyakinan bahwa hutan lindung milik negara yang ditambang secara ilegal adalah “Korupsi” dan tentunya merugikan negara. Kini, terobosan Jaksa Bintang 2 itu terbukti dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) mem-vonis Rian Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tak hanya itu, Majelis hakim kasasi juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Syukur alhamdulillah, akhirnya terbukti di MA bahwa kasus ilegal mining itu kasus korupsi. Dan tentunya anda juga (babelterkini.com-red) saat itu mengikuti dari awal bagaimana saya coba ramu formula dan temukan alat ukur, karena saya yakin ada kerugian negara di situ”, kata Asep Maryono melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).

Diungkapkannya untuk membuktikan kasus tambang timah ilegal di hutan lindung Belinyu adalah kasus korupsi, dirinya mengatur strategi hukum. Mulai dari mengumpulkan berbagai pendapat dan masukan dari para ahli.





error: Content is protected !!