Nama Bos Bujui dan Ahen Disebut dalam Sidang Perkara Timah

BABELTERKINI.COM, MUNTOK – Sidang perkara timah ilegal seberat 430 kg atas terdakwa Pice memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Muntok Kabupaten Bangka Barat, Rabu (30/07/2025).

Saksi yang di hadirkan JPU dari Kejari Muntok, yakni Aji Julfahmi selaku pemilik timah serta Terdakwa Aldo selaku sopir  mobil yang membawa timah ilegal.

Usai pemeriksaan saksi, terdakwa Pice dalam pengakuannya menyebut timah tersebut sudah dua kali dijual ke Parit Tiga. Namun sebelum dibawa ke tempat bos timah di Parit Tiga, disampaikan dia, timah tersebut dibawa ke rumah Bos Bujui di Desa Rukam.

“Timah tersebut di bawa ke tempat bos Bujui yang ada di Desa Rukam dan selanjutnya di bawa oleh bos Bujui kepada bos Ahen di Parit Tiga,” beber Pice saat menjawab pertanyaan majelis.





error: Content is protected !!