PT TKS Desa Tanjung Kelumpang Diduga Pekerjakan WNA Ilegal, Gunakan Paspor Wisata untuk Bekerja

Caption: foto ilustrasi, (sc.net) 

BABELTERKINI.COM, BELITUNG TIMUR – PT Tiga Kuda Sakti (TKS), perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran kuda laut di RT 05 Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur, diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan, WNA tersebut telah bekerja di perusahaan itu disinyalir telah berbulan-bulan tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, izin tinggal yang digunakan diduga hanya berupa visa kunjungan wisata, bukan visa kerja, yang melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sudah berbulan-bulan dia (WNA-red) tinggal dan bekerja di perusahaan itu. Sekarang WNA tersebut sudah dijemput pihak Imigrasi,” ungkap sumber berinisial AD, Sabtu (9/8/2025).





error: Content is protected !!