AD menambahkan, paspor yang dimiliki WNA tersebut tercatat sebagai paspor wisatawan. “Paspor dia itu wisata, bukan untuk kerja di perusahaan penangkaran kuda laut,” tegasnya.
Kepala Desa Tanjung Kelumpang, Munziri, membenarkan penangkapan WNA itu oleh petugas Imigrasi. “Sekitar dua bulan lalu, pihak perusahaan memang pernah melapor kepada desa terkait izin tinggal, tapi itu untuk WNA yang berbeda, bukan yang sekarang ditangkap,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa IMTA dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan). Sementara WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 122 UU Keimigrasian).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dinas Ketenagakerjaan maupun Kantor Imigrasi, segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti, PT TKS berpotensi tidak hanya dijatuhi sanksi denda, tetapi juga pencabutan izin usaha.