Prof Udin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pungli Lada Putih

Foto: net
Foto: net

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Aroma panas Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 ternyata tak hanya berhenti di arena politik. Nama salah satu Calon Walikota Prof Saparuddin yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), kembali mencuat ke permukaan bukan semata karena elektabilitasnya, melainkan karena dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam tata niaga ekspor lada putih. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian langkah pencegahan dan monitoring terhadap dugaan praktik pungutan tidak jelas oleh BUMD PT BBBS yang kala itu dipimpin Prof Saparuddin. Pungutan itu, menurut temuan KPK, mencapai Rp 350 per kilogram lada putih yang diekspor.

Dari pungutan tersebut, pembagiannya cukup mencurigakan. Fakta di lapangan memperlihatkan dana pungutan disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari PT BBBS 10%, Kantor Pemasaran Bersama (KPB) 15%, Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) 32,5%, Koperasi Petani Lada 32,5%, Dewan Rempah 5%, hingga Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Lada (TP4L) 5%. Sayangnya, tidak ada dasar hukum yang jelas serta minimnya transparansi penggunaan dana membuat KPK menilai praktik ini sangat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Salah satu pejabat KPK yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kami melihat ada celah penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga lada putih ini. Pembagian hasil pungutan yang tidak jelas akuntabilitasnya bisa menjerumuskan pihak-pihak terkait ke ranah pidana.”

Nama Prof Saparudin, yang akrab disapa Prof Udin pun disebut-sebut sudah sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait mekanisme pungutan tersebut. Pemeriksaan ini, menurut sumber internal, dilakukan jauh sebelum tahapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dimulai. Namun, KPK menahan diri untuk tidak melangkah lebih jauh, mengingat dinamika politik lokal yang tengah berlangsung.