Proyek Jalan Pabrik CPO Simpang Pesak Diduga Gunakan Tanah Loko Ilegal, Kades: Itu Tak Berizin

Ia mendesak aparat terkait, mulai dari kepolisian hingga dinas KLHK serta dinas pertambangan, segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Simpang Pesak, Sutyanto, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa penambangan tersebut memang belum mengantongi izin resmi.

“Itu tanah milik warga setempat, dijual untuk penimbunan jalan ke arah pabrik CPO. Tapi memang untuk izin resmi atau izin galian C belum ada,” ungkap Sutyanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. (red)