Satres Narkoba Polres Belitung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sabu

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang tersangka resmi ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan sabu setelah serangkaian pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba.

Konferensi pers digelar di Mapolres Belitung pada Senin (15/9/2025), dipimpin Kasat Narkoba AKP Martuani Manik, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Selamet Junaidi, S.H.

AKP Martuani menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba. Empat tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan:

Js alias Jono, residivis kasus narkoba, ditangkap pada 6 September 2025 di Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan. Barang bukti: sabu seberat 4,47 gram. Dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Rs alias Rio, kepala dusun aktif di Desa Air Raya, ditangkap pada 10 September 2025 di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan. Barang bukti: sabu 4,01 gram. Dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1).