Satres Narkoba Polres Belitung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sabu

Vp alias Pabel, adik kandung Rs, ditangkap pada 10 September 2025 di Desa Aik Rayak hasil pengembangan kasus Rio. Barang bukti: sabu 2,49 gram. Dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1).

H alias Ebong, ditangkap pada 9 September 2025 di Desa Aik Rayak. Barang bukti: sabu 1,37 gram. Dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelaku narkotika demi terciptanya Belitung yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Martuani.

Polres Belitung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.