DPRD Babel Soroti Anggaran Tambahan Rp30 Miliar Dikelola Sepihak Balai Jalan Nasional

Foto: net
Foto: net

Diakuinya bahwa dalam hal ini dirinya sempat bertanya langsung ke Balai Jalan Nasional, namun dijawab memang tidak boleh dilibatkan karena ada aturan dan perintah lisan langsung dari Kementerian PU.

“Saat itu saya tanya aturan yang mana tidak memperbolehkan itu, tapi Balai Jalan Nasional tidak bisa menunjukkan aturan itu, dijawab hanya itu perintah lisan langsung dari Kementerian PU,” katanya.

Saat dimintai tanggapannya, Kasatker PJN Wilayah 1 Babel, Ketut Payun Astapa menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu itu,” singkatnya saat dikonfirmasi di kantornya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun babelterkini.com menyebutkan bahwa hadiah tambahan anggaran Rp 30 miliar oleh Balai Jalan Nasional Babel di alihkan menjadi proyek IJD (Inpres Jalan Desa). Di mana ruas jalan yang akan dikerjakan adalah ruas jalan di Pulau Bangka dan Belitung. Dari total Rp 30 miliar oleh Balai Jalan Nasional Babel dipecah menjadi 3 paket proyek jalan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Ironisnya, tak satu pun dari SKPD PU Babel yang dipercaya mengemban tugas sebagai PPK. (red)





error: Content is protected !!