8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan di Belitung Jalani Sidang Perdana

BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Belitung akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Rabu (24/9/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim KM Arindo.

Kedelapan terdakwa, yakni Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29), hadir mengenakan rompi tahanan dan duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho dari Kejari Manggar.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di area tambak udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu tiga wartawan—Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang, dan Jasman—sedang melakukan wawancara terkait dugaan perambahan hutan oleh perusahaan tersebut.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, korban hendak meninggalkan lokasi. Namun mereka dicegat puluhan orang, termasuk para terdakwa. Cekcok berujung pengeroyokan pun terjadi. Kacak mengalami luka lebam dan mulut berdarah, Herlambang cedera di hidung, sementara Jasman sakit di bagian kepala.





error: Content is protected !!