BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Paisal, menjadi sorotan. Meski sudah ada penandatanganan surat pernyataan damai antara Royhan dengan korban yang merupakan CPNS bernama Syafik, pihak keluarga dan kuasa hukum menilai kesepakatan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Kuasa hukum korban, Advokat Wandi, menegaskan perjanjian damai yang dibuat justru merugikan pihak korban. Pasalnya, dalam dokumen tertulis, seluruh biaya pengobatan Syafik dibebankan kepada kedua belah pihak. Hal ini, kata Wandi, bertolak belakang dengan janji lisan Kalapas yang sebelumnya menyatakan siap menanggung penuh segala biaya pengobatan hingga korban pulih seperti semula.
“Permasalahan dugaan penganiayaan ini masih menggantung. Kesepakatan damai yang ada tidak sesuai dengan pernyataan lisan Kalapas yang akan bertanggung jawab penuh. Justru dalam pernyataan tertulis, biaya pengobatan dibebankan kepada kedua pihak. Ini jelas tidak adil,” tegas Wandi kepada babelterkini.com, Selasa (23/9/25).
Wandi mendesak Kalapas untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban, sekaligus meminta Kementerian Hukum dan HAM agar menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada Royhan.