BABELTERKINI.COM, SIJUK – Kebun sawit eks PT AMA seluas 350 hektare di kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, kembali jadi ajang panen liar. Padahal, dua warga Selumar bernama Defri dan Leo sudah dijebloskan ke penjara atas kasus serupa. Ironisnya, praktik pemanenan tandan buah segar (TBS) ilegal masih marak dan seolah tak tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ini diduga dikendalikan seorang pria berinisial Mahasan, yang terkesan kebal hukum meski Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah memutuskan perkara dengan sembilan tersangka lain yang hingga kini belum dieksekusi.
Tim investigasi yang turun ke lokasi, Sabtu (27/9/2025) siang, mendapati pekerja masih leluasa memanen TBS di dalam areal kebun. Di balik aktivitas itu, muncul nama seorang penampung berinisial L dan D, yang disebut-sebut sebagai bos besar dalam rantai pasokan buah sawit ilegal tersebut.
Seorang warga setempat berinisial MB membenarkan praktik itu.