“Kami bergerak cepat bersama tim gabungan Polairud menggunakan kapal RIB 1008. Satu kapal berhasil kami amankan berikut seluruh awaknya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari pemeriksaan awal, polisi menahan 15 anak buah kapal (ABK) serta seorang koordinator lapangan yang diduga sebagai penanggung jawab pengiriman pasir timah ilegal. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung sebelum diserahkan ke PT Timah GBT di Gantung, Belitung Timur, untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat.