“Sinergi warga dengan aparat menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyelundupan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” katanya.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. (red)