Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Bernilai Miliaran di Perairan Tanjung Kelayang

“Sinergi warga dengan aparat menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyelundupan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” katanya.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. (red)





error: Content is protected !!