Kapolsek Soroti Tambang Timah Ilegal di Laut Mungsang Sungai Padang

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban aktivitas tambang timah ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten, melainkan juga pemerintah provinsi hingga pusat. Apalagi, kata Sastra, telah ada payung hukum berupa Perda RZWP-3-K Nomor 3 Tahun 2020 yang melarang aktivitas tambang di laut karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Lebih jauh, Kecamatan Sijuk merupakan kawasan vital karena masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang yang ditetapkan melalui PP Nomor 6 Tahun 2016. Belitung sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Destinasi Wisata Prioritas Nasional atau “10 Bali Baru” oleh Presiden Joko Widodo sejak 2017.

“Belitung memiliki potensi pariwisata yang besar. Oleh karena itu, menjaga laut dari aktivitas tambang ilegal adalah tanggung jawab bersama agar tidak merusak daya tarik wisata yang sudah diakui secara nasional,” tutupnya. (red)





error: Content is protected !!