Sebagai catatan, kadar Sn 60% hingga 78% yang beredar di publik merupakan harga kotor untuk kemitraan, karena belum dipotong pajak.
Hingga berita ini ditaynagkan, pihak PT Timah dalam upaya konfirmasi. (red)
Sebagai catatan, kadar Sn 60% hingga 78% yang beredar di publik merupakan harga kotor untuk kemitraan, karena belum dipotong pajak.
Hingga berita ini ditaynagkan, pihak PT Timah dalam upaya konfirmasi. (red)