BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Belitung. Kali ini, lokasi tambang liar muncul di kawasan Jeramba Pilang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan. Ironisnya, warga yang ingin menambang justru dipalak dengan biaya masuk hingga jutaan rupiah.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (2/10/2025) menyebutkan, seorang pria inisial A diduga menjadi pihak yang menguasai lahan tersebut. Ia mengklaim tanah di sekitar Jeramba Pilang sebagai miliknya pribadi, dan mewajibkan penambang membayar Rp 3 juta untuk bisa beraktivitas. Tak berhenti di situ, para penambang juga diwajibkan setor Rp 200 ribu setiap hari.
“Kalau mau menambang di sini harus bayar Rp 3 juta. Setelah itu, tiap hari bayar Rp 200 ribu,” ungkap A, Kamis (2/10/2025) sore.
Lebih mengejutkan lagi, warga juga dibebankan kewajiban lain berupa pemberian minuman kemasan sebagai bentuk “uang koordinasi” untuk oknum yang mengatasnamakan media.