Mega Proyek Jembatan Pilang Senilai Rp 89 Miliar Diterpa Masalah Pembebasan Lahan

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Proyek multiyears pembangunan jembatan penghubung antara Desa Dukong dan Desa Juru Seberang yang digarap PT Bangka Cakra Karya, dengan jadwal pengerjaan 2025–2027, kini disinyalir bermasalah. Mega proyek bernilai Rp 89 miliar itu ternyata berdiri di atas lahan 13 Surat Keterangan Tanah (SKT), di mana tiga di antaranya tercatat atas nama seorang warga bernama Subandi.

Persoalan muncul lantaran 13 SKT tersebut terbit di atas jalur aspal bekas jembatan lama yang diduga kuat merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebelum Bangka Belitung memisahkan diri menjadi provinsi baru. Dugaan ini menimbulkan polemik terkait legalitas lahan yang kini dipakai untuk pembangunan jembatan.

Lebih mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Belitung diketahui telah melakukan pembebasan lahan dengan menggunakan dana APBD. Pada 2022, Bupati Belitung kala itu, Sahani Saleh, menerbitkan SK pembentukan tim pembebasan lahan yang diketuai Sekda Belitung, Hendra Caya.

Proses pembebasan berlanjut hingga 2024, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar. Namun pembayaran belum tuntas karena masih ada pemilik SKT yang menolak. Tim pembebasan pun kembali mengajukan tambahan anggaran Rp 500 juta pada 2025.





error: Content is protected !!