Drama PT Timah vs Warga di Belitung Kusut, Begini Kata Praktisi Hukum

Caption: Pemasangan papan larangan di lahan warga beberapa waktu lalu (dok. Pribadi)

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Permasalahan antara PT Timah Tbk. dan warga di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung terkait lahan seluas 60 hektar belum menemui titik terang alias masih kusut.

Warga pemilik lahan yang sah pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang turun temurun dari moyangnya merasa terpojok dengan plot dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konsesi PT Timah.

Pasalnya di lahan tersebut diduga tidak ada timah dan warga pemilik lahan yang sah secara terang-terangan dilarang melakukan aktifitas seperti bercocok tanam atau menanam sawit. Larangan itu tertuang dalam papan nama yang sempat dipasang di lahan tersebut, seakan mengusir warga.

Celakanya lagi, pemegang IUP belum sepenuhnya menyelesaikan hak atas tanah yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan. Penyelesaian ini diantaranya adalah memberikan ganti rugi kepada warga atau pemegang hak atas tanahnya. Baik ganti rugi tumbuhan hingga bangunan jika ada.





error: Content is protected !!