Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, ada yang tidak beres dalam permasalahan ini.
“Kalau itu tanah warga yang turun temurun, di mana sebelumnya pemerintah mengeluarkan IUP untuk pertambangan timah. Berdasarkan undang-undang Minerba, pertambangan mineral dan batubara yang di dalamnya juga timah, sebelum pemerintah mengeluarkan izin itu kan harus ada penyelidikan atau eksplorasi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
“Penyelidikan ini kan minta izin warga, memberikan ganti rugi, baru keluarkan IUP-nya,” sambung Edi Hardum.
Jika dalam penyelidikan pada akhirnya tidak ditemukan timah, keluarnya IUP patut dipertanyakan.