Drama PT Timah vs Warga di Belitung Kusut, Begini Kata Praktisi Hukum

“Nah, saya memastikan bahwa IUP itu keluar tanpa melalui proses yang benar. IUP ini dikeluarkan begitu saja tanpa melalui proses eksplorasi apakah ada timah atau tidak,” tandasnya.

Karena itu tidak benar, lanjut Edi Hardum, menurut UU Minerba nomor 2 tahun 2005, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, proses izinnya dipastikan salah.

“Ini patut diduga hanya untuk izin pertambangan tapi sebenarnya dikuasai oleh orang tertentu, perusahaan tertentu. Kok keluar IUP tapi tidak ada timah di bawahnya. Tidak salah warga kalau mengambil alih (tanah), yaitu tanah hak milik masyarakat,” jelasnya.

Menurut Edi Hardum, di dalam UU pokok agraria ada beberapa hak. Hak milik, dalam permasalahan ini adalah hak milik. Ada HGU (Hak Guna Usaha) hingga HPL (Hak Penggunaan Lahan).

“Tanah warga ini kan hak milik, walaupun dia belum punya sertifikat, tapi sudah ada SKT. Itu sudah alas hak sebenarnya, menurut UU Pokok Agraria,” ujarnya.





error: Content is protected !!