Drama PT Timah vs Warga di Belitung Kusut, Begini Kata Praktisi Hukum

“Jadi, saya pikir masyarakat tidak salah kalau dia ambil dan pemerintah di sini harus melindungi masyarakat atas tanahnya,” kata Edi Hardum lagi.

Di sini pemerintah harus membela masyarakat, bukan membela perusahaan yang patut diduga mengambil tanah warga dengan cara yang tidak benar.

“Kalau misalnya PT Timah terus bersikeras mengambil itu, warga jaga di tempat. Kalau terjadi sesuatu misalnya lapor ke Polisi secara pidana yaitu dengan pasal 167, memasuki lahan orang atau pekarangan, ada ancaman pidananya,” ucapnya.

“Ada juga pasal 257 KUHP. Yang lain adalah gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, mengambil tanah warga tanpa hak. Masyarakat harus melawan, dia (warga) tidak salah kalau seperti ini,” pungkas Edi Hardum.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kolonel (purn) Restu Widyantoro (sekarang Brigjen TNI Kehormatan) ketika di konfirmasi wartawan sejak Kamis 2 Oktober 2025 melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangannya. Beberapa kali dihubungi lewat sambungan telepon hingga berita diturunkan belum dijawab. (red)





error: Content is protected !!