Status Aset Jalan Lama di Lokasi Proyek Jembatan Pilang Rp 89 Miliar Masih Misterius

Lebih lanjut, Marzuki mengaku tidak mengetahui asal-usul jalan aspal lama yang kini masuk dalam trase proyek jembatan tersebut. Bahkan, ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun keduanya juga tidak mengetahui siapa yang membangun jalan tersebut.

“Pembebasan lahan telah ditinjau pemerintah pusat pada 2020. Tahun 2022, pemerintah daerah membentuk tim pembebasan melalui SK Bupati yang mengatasnamakan jabatan resmi,” jelasnya.

Total anggaran untuk pembebasan lahan disebut mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD. Anggaran tersebut mencakup pembebasan 7 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 4 sertifikat bidang di Desa Dukong, serta 5 bidang lahan di Desa Juru Seberang.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Belitung, Hendra Caya, mengaku tidak mengetahui proses pembayaran pembebasan lahan kepada pemilik SKT pada lahan yang akan dibangun mega proyek Rp 89 milyar tersebut. Sebab, pada waktu itu dirinya tidak lagi menjabat sebagai Sekda.





error: Content is protected !!