“Saya tidak pernah menandatangi SK pembebasan pada tahun 2022. Saat pembayaran saya sudah tidak lagi menjabat. Setelah pensiun, saya tidak tahu bagaimana proses selanjutnya,” ujarnya.
Ketidaktahuan sejumlah pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dan lemahnya pengawasan aset daerah. Hingga kini, asal-usul jalan lama yang telah diterbitkan SKT tersebut masih misterius, memunculkan spekulasi bahwa ada pihak tertentu yang sengaja mengambil celah dari kekosongan data aset pemerintah.
Jika benar jalan lama tersebut dibangun menggunakan dana publik di masa lalu, maka penerbitan SKT di atasnya bisa berpotensi melanggar hukum karena menyalahi status aset negara. Namun, tanpa adanya pendataan dan penelusuran dokumen historis yang jelas, persoalan ini dikhawatirkan akan menjadi “lubang gelap” dalam proyek ratusan miliar rupiah itu.
Diketahui, sejumlah nama pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) tercatat dalam proses pembebasan lahan di dua desa, yakni Desa Dukong dan Desa Juru Seberang.