DPRD Babel Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Tata Ruang dan Tambang di Teluk Kelabat

“Daerah hanya menerima dampaknya, bukan kewenangannya,” tegasnya.

Himmah menilai dominasi kewenangan pusat dalam penataan ruang membuat daerah kehilangan peran dalam pengawasan. Kondisi ini, kata dia, memperburuk tumpang tindih wilayah dan membuka potensi konflik antar sektor.

“Kewenangan pusat terlalu besar, padahal daerah lebih memahami kondisi di lapangan,” katanya.

Selain itu, Himmah menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah tentang SNPM3K (Satu Nusa, Satu Marwah, Satu Pulau, Satu Kebijakan Kelautan) sebagai dasar hukum pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Babel. Ia menilai perda tersebut belum dijalankan secara konsisten.

“Perda SNPM3K adalah identitas dan arah kebijakan daerah kepulauan. Kalau tidak dijalankan, tumpang tindih tata ruang akan terus terjadi,” ujar Himmah.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen DPRD Babel untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada pemerintah pusat serta mendorong pembentukan tim evaluasi tata ruang lintas sektor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (red)