DPRD Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Tegaskan Sinergi Pembangunan dengan Pemerintah Provinsi

Dalam keputusan yang disahkan, DPRD Babel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2030 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta memberikan kewenangan kepada Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penetapan resmi ini juga ditandatangani oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, sebagai simbol kuatnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2030, DPRD Babel berharap arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sejalan dengan visi besar Provinsi Babel untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.(red)