“Herman yang mengurus semua dokumen dan sekaligus menjual lahan itu. Pemilik asli tidak tahu-menahu,” tambahnya.
Kasus ini mulai mencuat setelah seorang warga berinisial J melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Belitung. J mengaku masih memegang dokumen asli SKT, namun lahannya telah digarap dan ditanami sawit oleh pihak lain.
“J melapor ke polisi karena lahan miliknya sudah diambil alih. Bahkan Kades dan perangkat desa sempat dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar M.
Di sisi lain, warga bernama Syafril bersama tiga rekannya, Asmawi, Riyanto, dan Aryadi juga mengaku menjadi korban dari praktik serupa. Mereka menyebut SKT atas nama mereka dicabut sepihak oleh Pemerintah Desa Dukong tanpa pemberitahuan dan tanpa kehadiran mereka dalam proses pencabutan tersebut.