“Kami pemilik sah SKT. Tapi tiba-tiba surat kami dicabut dan diganti dengan nama orang lain. Kami tidak pernah menandatangani apapun,” keluh Syafril.
“Bagaimana mungkin tanda tangan kami bisa muncul di berkas itu, padahal kami tidak pernah hadir, apalagi membuat surat pernyataan,” tambahnya tegas.
Kepala Desa Dukong, Min Tet, membenarkan bahwa seluruh urusan administrasi lahan tersebut ditangani oleh Herman alias Suhirman. Ia mengaku pencabutan SKT dilakukan atas permohonan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Ada permohonan pencabutan SKT yang diajukan melalui Herman. Kami hanya melayani pengajuan masyarakat sesuai prosedur administrasi,” kata Min Tet saat dikonfirmasi.
Persoalan ini kini menjadi atensi khusus Polres Belitung. Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan bahwa kasus tumpang tindih SKT merupakan salah satu persoalan rawan dan serius di wilayah Desa Dukong.