Ketua DPRD Babel itu juga menegaskan, pembahasan kali ini hanya difokuskan pada wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah Tbk. Sementara persoalan di luar IUP akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Kami di DPRD akan terus mengawal hasil dialog ini agar dijalankan dengan baik. Aspirasi masyarakat sudah diterima, jadi kami berharap tidak ada lagi aksi di lapangan. Ini langkah maju, karena baru kali ini direktur PT Timah mau duduk bersama penambang untuk menentukan harga,” kata Didit.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan koperasi sebagai wadah resmi penambang rakyat agar bisa bermitra dengan PT Timah.
“DPRD Babel mendukung mekanisme koperasi dan mitra usaha supaya aktivitas penambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain Ketua DPRD Babel, pertemuan tersebut juga dihadiri Komisaris Utama PT Timah Agus Rohman, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro, Kepala BIN Daerah Jusak Tarigan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel Muslim, serta perwakilan penambang dari Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka. (red)










