Kini, di era kepemimpinan Bupati Djoni Alamsyah dan Wakil Bupati Syamsir, aktivitas tambang PT AKU disebut masih terus berjalan tanpa hambatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Belitung, Syamsir, mengakui adanya dinamika kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Perda memang seperti itu, tapi sejak kewenangan pertambangan diserahkan ke provinsi, pertimbangannya menjadi domain pemerintah provinsi. Rekomendasi perpanjangan izin di masa kami tidak pernah dikeluarkan,” ujar Syamsir saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ketua LSM Lidik, Samsurizal, yang menilai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
“Tanjungpandan jelas wilayah zero tambang. Aktivitas PT AKU harus segera dihentikan,” tegas Rizal.
Rizal juga menuding kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak berani mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang tersebut.










