BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Penetapan Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai wilayah zero tambang sejak tahun 2014 rupanya hanya isapan jempol bagi sebagian pelaku usaha tambang. Meski Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 dengan tegas menyatakan kawasan tersebut bebas dari aktivitas pertambangan hingga tahun 2034, aktivitas tambang kaolin milik PT Aneka Kaolin Utama (AKU) di Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung masih terus berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut hingga kini tetap beroperasi menggunakan alat berat excavator untuk menggali kaolin. Tak hanya itu, lapisan tanah atas atau over burden dari area tambang diduga ikut dikirim keluar Pulau Belitung.
Sumber terpercaya mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT AKU sempat kadaluwarsa, namun kembali diperpanjang pada tahun 2024 hingga 2029. Perpanjangan tersebut disinyalir terjadi atas rekomendasi yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh. Langkah itu diduga kuat melanggar ketentuan RTRW yang menetapkan Belitung sebagai kawasan bebas tambang.
“Izin PT AKU kembali diperpanjang, sebelumnya sudah off,” ujar sumber terpercaya berinisial HR, Sabtu (25/10/25).










