THM Bermodus Warkop di Desa Air Merbau Sediakan Wanita untuk Temani Pengunjung Minum

“Benar itu tempat saya, tapi bukan saya yang membuka usahanya. Saya hanya mengontrakkan tempat itu kepada Elsa,” ujar Veni.

Keberadaan tempat hiburan malam berkedok warkop tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya mencederai norma sosial dan ketertiban lingkungan, tetapi juga diduga menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Warga berharap pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan keresahan lebih luas.