BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan mobil tangki Elnusa Petrofin di wilayah Jalan Raya Membalong, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada 25 Oktober 2025, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Dalam Surat Klarifikasi yang diterima redaksi, manajemen Elnusa Petrofin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila kejadian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, sekaligus menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan standar prosedur yang berlaku.
Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah dari rekan-rekan media serta masyarakat dalam mendukung kami mewujudkan Operational Excellence yang berintegritas, khususnya dalam penyaluran BBM di wilayah Bangka Belitung,” tulis manajemen Elnusa Petrofin dalam pernyataannya.
Pihak perusahaan juga memastikan bahwa saat ini tengah dilakukan investigasi internal untuk menelusuri kronologi kejadian secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penelusuran awal, mobil tangki yang diberitakan tersebut menyalurkan BBM ke Agen Premium Minyak Solar (APMS) resmi dan berizin, yang terdaftar dalam sistem penyaluran Pertamina.
Lebih lanjut, Elnusa Petrofin menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2024, APMS terkait sedang menjalani pemeliharaan rutin sehingga kegiatan operasional sementara dialihkan ke lokasi relokasi yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.










