“Awak mobil tangki dan unit yang bertugas telah menjalankan prosedur sesuai dengan standar operasional perusahaan. Tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas pihak manajemen.
Elnusa Petrofin juga menekankan bahwa dalam setiap kegiatan operasionalnya, perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi seluruh regulasi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengamankan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter milik Pertamina di wilayah Desa Cerucuk. Pengamanan dilakukan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM bersubsidi oleh oknum sopir tangki.
Informasi di lapangan menyebutkan, mobil tersebut sempat berhenti di lokasi yang mencurigakan sebelum melakukan pengiriman BBM ke SPBU atau APMS resmi. Dugaan sementara, terjadi aktivitas pemindahan isi tangki di luar lokasi distribusi.










