DPRD Babel Fasilitasi Mediasi Sengketa Tambang GML di IUP PT Timah, Masyarakat dan Perusahaan Capai Kesepakatan

Hasilnya, empat poin penting disepakati bersama:

Penambang yang menggunakan mesin sebu diizinkan beroperasi di blok 53.

Penambang dengan mesin Dongfeng dapat beraktivitas di blok 59 hingga blok 65.

PT Timah Tbk akan memfasilitasi penyediaan air bagi penambang rakyat.

Harga jual timah tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70.

Didit menambahkan, DPRD Babel akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut.

“Ini bukan akhir, melainkan awal pengawasan bersama. Masyarakat harus terlindungi, dan perusahaan pun berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Pertemuan yang semula diwarnai ketegangan itu akhirnya berakhir dengan suasana hangat. Kedua pihak pulang membawa harapan baru akan penambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Bumi Serumpun Sebalai. (red)