Satresnarkoba Polres Belitung  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian, pada 23 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan (ES) di Desa Air Merbau, dengan barang bukti berupa daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 42,05 gram. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menerima ganja dari seseorang berinisial (D) untuk diedarkan kembali di wilayah Tanjungpandan. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H. saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Belitung dan informasi dari masyarakat yang terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Belitung. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di negeri Laskar Pelangi ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Martuani Manik.

Dengan keberhasilan ini, Polres Belitung menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.