”Untuk sekarang upaya kita cuma melakukan mediasi kedua belah pihak terkhususnya korban. karena syarat-syarat perkara ini memenuhi unsur RJ, maka akan diusahakan untuk RJ” jelas mantan Kajari Pandeglang itu.
”Tapi apabila tidak ada kesepakatan damai terutama dari pihak korban, maka perkara akan dilanjutkan,” tutupnya. (red)
Asintel Kejati Babel: Berkas Perkara Wagub Hellyana Lengkap










