Setelah dinyatakan lengkap, berkas atau kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua. Jika sudah sampai tahap dua, berdasarkan Pasal 139 KUHAP, jaksa penuntut umum bisa menentukan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan atau tidak Jika jaksa berpendapat dari hasil penyidikan akan dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya harus membuat surat dakwaan. Kejaksaan juga akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Pasal 8 menjelaskan, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Belum diketahui berkas perkara yang mana yang P21. Untuk diketahui Wagub Hellyana tersandung dua kasus, yakni dugaan penipuan hotel dan dugaan ijazah palsu.
Hingga berita ini ditayangkan, Wagub Hellyana belum tampak ke luar dari Gedung Kejati Babel. Sejumlah wartawan tampak masih menunggu di dekat pos jaga Kejati Babel. (007)










