BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Aktivitas timbunan tanah di Jalan Sijuk, Kampung Ujung, RT 26/10, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menuai sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar regulasi tata ruang dan aturan sempadan sungai, lantaran dilakukan di atas lahan yang diketahui merupakan sumber mata air atau “kepala air” yang dulu dimanfaatkan warga untuk mencuci dan mandi.
Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan, meskipun pihak yang menimbun memiliki dokumen kepemilikan lahan, area tersebut sejatinya termasuk kawasan sempadan sungai yang secara hukum berstatus tanah negara dan tidak dapat disertifikatkan secara pribadi.
Sesuai ketentuan pemerintah, kawasan sempadan sungai berfungsi sebagai zona lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menyaring polutan, dan menjadi jalur hijau alami guna menghindari bencana banjir. Segala bentuk aktivitas penimbunan atau pembangunan di area tersebut jelas melanggar hukum lingkungan dan tata ruang.
Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup.
Seorang warga setempat, Adi, membenarkan bahwa lokasi yang kini ditimbun merupakan sumber air alami yang dulunya digunakan masyarakat sekitar.










