SPBUN PPN 28.411.01 Tanjung Pandan Diduga Jadi Sarang Permainan Solar Subsidi

Temuan ini memperkuat dugaan adanya kebocoran distribusi yang terstruktur, di mana toko M diduga memiliki jaringan dengan pihak internal SPBUN untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar secara rutin.

Ironisnya, solar yang seharusnya digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian sektor perikanan lokal justru diselewengkan menjadi komoditas dagang eceran yang dijual dengan harga lebih tinggi di pasaran gelap.

Praktik penyelewengan ini tidak hanya melanggar regulasi distribusi bahan bakar bersubsidi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang serius terhadap nelayan tradisional yang bergantung penuh pada solar subsidi untuk melaut.

Karena itu, Polres Belitung bersama instansi terkait diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan di SPBUN PPN Tanjung Pandan dan toko pengecer berinisial M.

Transparansi dan ketegasan dalam pengawasan distribusi solar subsidi menjadi hal mutlak demi memastikan hak-hak nelayan sejati terpenuhi serta memutus praktik percaloan dan kebocoran subsidi negara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pertamina dan BPH Migas untuk memperketat pengawasan di lapangan dan mencegah kerugian negara maupun masyarakat nelayan yang selama ini menjadi korban dari sistem distribusi yang tidak adil. (red)