Caption: foto ilustrasi (fc.net)
BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Membalong, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, berbuntut panjang. Bukan hanya soal korban dan pelaku kecelakaan, namun kini menyeret seorang wanita berinisial EM yang diduga melakukan penipuan dengan modus “mediator perdamaian”.
Pelapor, Heryanto, melaporkan EM ke Polres Belitung pada Selasa, 9 September 2025, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp25 juta. Dana tersebut disebut-sebut sebagai biaya untuk mengupayakan perdamaian antara pihak korban kecelakaan dalam meringankan tuntutan.
Namun bukannya damai, justru anak Heryanto yang terlibat dalam kecelakaan itu, kini harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Tanjungpandan.
Kepada babelterkini.com, Heryanto mengungkapkan kronologi yang berawal dari kedatangan EM tak lama setelah kecelakaan terjadi. EM mengaku memiliki hubungan dekat dengan seseorang yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan, dan mengklaim dapat membantu menyelesaikan perkara anaknya.










