Difriandi Alias Kudev jadi Pemodal Terbit 38 Hektare SKT di Lahan IUP PT KKI?
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Dugaan praktik jual beli lahan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kencana Kaolin Industri (KKI) kian terang benderang. Nama Difriandi alias Kudev mencuat ke permukaan sebagai pihak yang diduga berperan sentral dalam transaksi lahan tambang yang semestinya diperuntukkan bagi pertambangan kaolin, namun justru beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun babelterkini.com, seorang warga setempat berinisial DN mengungkapkan bahwa Difriandi alias Kudev diduga menjadi aktor utama sekaligus pemodal dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga mengatur proses penjualan lahan kepada seorang pengusaha sawit bernama Toni.
“Dia (Difriandi alias Kudev, red) yang menjadi pemodal dari seluruh proses pembuatan SKT itu,” ujar DN kepada babelterkini.com, Jumat (16/1/26) siang.
DN membeberkan, dari sekitar 38 hektare lahan di dalam wilayah IUP PT KKI yang diduga telah diterbitkan SKT, sebagian di antaranya bahkan sudah ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PRONA. Proses penerbitan SKT tersebut diduga melibatkan aparatur desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Deki dan Kasi Pemerintahan Tia.
“SKT itu terbit karena peran Deki (Sekdes, red) dan Kasi Pemerintahan. Lahan milik mereka juga ada, namun dalam proses penerbitan SKT menggunakan nama orang lain. Dari SKT yang telah terbit, sebagian di antaranya sudah meningkat statusnya menjadi sertifikat,” ungkap DN.
Tak hanya itu, DN juga mengungkapkan nilai transaksi jual beli lahan tersebut. Lahan yang masih berstatus SKT dijual dengan harga Rp25 juta hingga Rp30 juta, tergantung kondisi lahan. Sementara lahan yang telah bersertifikat SHM dipatok dengan harga lebih tinggi.
“Kalau SKT dijual Rp25 juta sampai Rp30 juta. Yang sudah sertifikat dijual Rp50 juta,” bebernya.
Ironisnya, penerbitan SKT tersebut dinilai janggal. Pasalnya, pihak PT KKI sebelumnya sempat menggelar sosialisasi resmi kepada masyarakat di kantor BPD terkait perpanjangan izin IUP. Namun di saat yang sama, SKT justru telah terbit di atas lahan tersebut.
“Perusahaan pernah sosialisasi ke masyarakat di kantor BPD soal IUP. Tapi faktanya SKT sudah terbit,” pungkas DN.
Sementara itu, Sekretaris Desa Air Selumar, Deki, ketika dikonfirmasi babelterkini.com, tidak menunjukkan sikap kooperatif. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Bahkan, nomor wartawan diketahui telah diblokir.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Desa Air Selumar, Mahdani. Hingga berita ini ditayangkan, pesan dan panggilan konfirmasi wartawan tidak ditanggapi.
Seperti diketahui, dugaa praktik jual beli lahan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kencana Kaolin Industri (KKI) mendapat perhatian dari orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Kajati Babel, Sila Haholongan menegaskan bahwa penyidik akan mempelajari kasus dugaan penyimpangan tersebut.
“Kasusnya sedang dipelajari,” tegas Kajati Sila kepada babelterkini.com.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)



