Difitnah, Herlambang Polisikan Lendra Gunawan

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Herlambang Setiawan resmi melaporkan Lendra Gunawan ke Satreskrim Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Sabtu (17/1/2026) sore. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/18/I/2026/Reskrim.

Herlambang menilai pemberitaan yang dibuat Lendra Gunawan sarat tuduhan tak berdasar dan menggiring opini publik. Dalam tulisan itu, ia dituding sebagai wartawan pembuat kegaduhan, kerap “bermain proyek”, menegosiasikan berita bermotif uang, hingga melakukan intimidasi pemberitaan. Tuduhan tersebut dinilai merusak reputasinya sebagai wartawan dan mantan anggota TNI.

Tak hanya itu, Herlambang juga diseret ke kasus pengeroyokan di Burung Mandi yang sejatinya telah inkrah dan para pelakunya sudah divonis penjara. Ia menegaskan narasi tersebut sengaja diangkat untuk menyudutkan dirinya secara personal.

“Ini bukan karya jurnalistik, tapi serangan karakter. Fakta dipelintir, hukum diabaikan,” tegas Herlambang kepada wartawan, Sabtu (17/1/26) malam.

Ia menduga pemberitaan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi setelah dirinya membuka dugaan praktik pungutan liar parkir yang disebut berlangsung bertahun-tahun di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.

Tutup
error: Content is protected !!