Empat Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Gantung Serobot HL untuk Akses Pelabuhan?
Caption: jalan menuju ke pelabuhan tempat bersandar tongkang disinyalir berada di area hutan lindung (HL)
BABELTERKINI.COM, GANTUNG – Aktivitas empat perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, kini menuai sorotan tajam. Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan bahwa jalur akses jalan dari lokasi tambang menuju dermaga pelabuhan tempat bersandarnya tongkang diduga melintasi dan memanfaatkan kawasan hutan lindung (HL).
Pantauan di lapangan menunjukkan jalur kendaraan angkut pasir berada di zona hijau. Fakta ini diketahui berdasarkan peta pada aplikasi Kementerian Kehutanan dengan kode peta 6614. Jalur tersebut disinyalir berada di atas lahan berstatus kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan tambang.
“Inilah jalan menuju pelabuhan,” ujar Yitno, Minggu (18/1/26) sore, sambil menunjuk ke arah jalur menuju dermaga tempat bersandarnya tongkang.
Tak hanya menyangkut kawasan hutan lindung, fakta lain juga terungkap. Salah satu perusahaan tambang pasir tersebut diduga menjalankan aktivitas di kawasan hutan produksi (HP).



