Praktik tersebut baru terkuak setelah terjadi pergantian pucuk pimpinan di KPHP Gunung Duren. Di bawah kepemimpinan baru, KPHP akhirnya mengambil langkah tegas dengan memasang plang larangan aktivitas di lokasi pada Kamis, 8 Januari 2020. Penertiban ini sekaligus menjadi penanda bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa dasar hukum tidak lagi ditoleransi.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Salah seorang sumber internal perusahaan lain yang terdampak menyebutkan bahwa terkait perizinan IPPKH, pihaknya hanya berkoordinasi dengan PT KEM sebagai pemegang izin awal akses jalan di kawasan hutan lindung tersebut.
“Untuk IPPKH setahu saya tidak bisa tumpang tindih, Pak. Jalan itu izinnya PT KEM. Karena itu semua perusahaan terdampak berkoordinasi dengan PT KEM,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu justru dibantah langsung oleh pimpinan PT KEM, Suentosa Budi. Ia menegaskan PT KEM berdiri sebagai entitas mandiri dan tidak memiliki hubungan induk maupun anak perusahaan dengan pihak lain.
“Kami berdiri sendiri, tidak ada induk ataupun anak perusahaan. Jalan itu juga digunakan masyarakat, termasuk nelayan, karena ada belasan kepala keluarga yang tinggal di dalam kawasan tersebut,” ujar Budi, Selasa (20/1/2026).



