Terkait IPPKH, Budi mengklaim pihaknya telah menyampaikan seluruh kronologi, kendala, hingga upaya perpanjangan izin kepada Dinas KPHP. Bahkan, menurutnya, berkas permohonan perpanjangan telah diajukan sejak 2019 hingga pengajuan terakhir pada 2025.
“Perusahaan sudah berupaya maksimal mempercepat perizinan. Namun perubahan regulasi, pembahasan RZWP3K yang berlarut-larut, serta peralihan kewenangan di luar kendali perusahaan menjadi kendala utama,” dalihnya.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa penghentian aktivitas tambang tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ia berdalih harus mempertimbangkan nasib sekitar 100 pekerja yang kini tersisa 50 orang.
“Masyarakat Belitung sama-sama mencari nafkah. Kebutuhan pasokan industri pasir kuarsa juga harus dipenuhi. Yang pasti, kami taat pajak dan tetap membayar pajak galian sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi perusahaan lain yang diduga turut memanfaatkan akses jalan tersebut, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang. (red)



